Sabtu, 09 April 2016

Makalah Fungsi, Tujuan dan Asas Bimbingan dan Konseling



 MAKALAH
Fungsi, Tujuan dan  Asas Bimbingan dan Konseling



                       Disusun  Oleh :
RIDHO NUR ARIFIN

ANISA SUBROTO



Program Studi Pendidikan Matematika
Tahun akademik 2015/2016




BAB I

PENDAHULUAN



A.          Latar Belakang



Sebagai salah satu lembaga pendidikan, sekolah membutuhkan pelayanan BK dalam penyelenggaraan dan peningkatan kondisi kehidupan di sekolah demi tercapainya tujuan pendidikan yang berjalan seiring dengan visi profesi konseling yaitu: terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam memberikan dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.  Namun untuk mencapai tujuan tersebut Konselor haruslah memenuhi Asas dan Prinsip-prisip Bimbingan dan Konseling. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri. Begitu pula dengan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling tidak bisa diabaikan begitu saja, karena prinsip bimbingan dan konseling menguraikan tentang pokok-pokok dasar pemikiran yang dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main yang harus di ikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan. Dan dapat juga dijadikan sebagai seperangkat landasan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.



B.     Rumusan Masalah



1.      Apa saja yang menjadi tujuan bimbingan dan konseling?

2.      Asas-asas apa saja yang terdapat dalam bimbingan dan konseling?

3.      Apa saja yang fungsi bimbingan dan konseling?





C.     Tujuan



1.      Dapat menjelaskan tujuan  bimbingan dan konseling

2.      Dapat menjelaskan asas-asas bimbingan dan konseling

3.      Dapat menjelaskan fungsi bimbingan dan konseling

 4.     Setelah mempelajari bab ini mahasiswa diharapkan dapat memahami pengetahuan  wawasan bimbingan dan konseling.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Fungsi dalam bimbingan dan konseling
1.      Fungsi pemahaman
            Fungsi ini memungkinkan pihak–pihak yang berkepentingan dengan peningkatan perkembangan dan kehidupan klien (klien, konselor dan orang ketiga) memahami berbagai hal yang esensial berkenaan dengan perkembangan dan kehidupan klien. Fokus utama pelayanan bimbingan dan konseling yaitu klien dengan berbagai permasalahannya dan dengan tujuan konseling. Pemahaman yang sangat perlu dihasilkan oleh pelayanan bimbingan dan konseling adalah pemahaman tentang diri klien beserta permasalahannya oleh klien sendiri dan oleh pihak – pihak lain yang membantu klien, termasuk juga pemahaman tentang lingkungan diri klien.
a.          Pemahaman tentang Klien
Pemahaman tentang klien merupakan titik tolak upaya pemberian bantuan terhadap klien. Sebelum seorang konselor atau pihak–pihak lain dapat memberikan layanan tertentu kepada klien, maka mereka perlu terlebih dahulu memahami klien yang akan dibantu itu. Materi dalam pemahaman ini dapat dikelompokkan menjadi berbagai data tentang:
1) Keluarga
2) Kesehatan jasmani
3) Riwayat pendidikan sekolah
4) Pengalaman belajar di sekolah dan di rumah
5) Pergaulan sosial
6) Rencana pendidikan lanjut
7) Kegiatan di luar sekolah
8) Hoby dan kesukaran yang mungkin dihadapi
Pemahaman tentang diri klien, pertama kali perlu dipahami oleh klien sendiri yang menyangkut kelemahan dan kekuatan yang dimilikinya. Adapun pihak lain yang juga perlu memahami diri klien adalah pihak – pihak yang berkepentingan (guru,orang tua).Pemahaman pihak lain terhadap klien dipergunakan oleh konselor secara langsung untuk memberi pelayanan bimbingan dan konseling, maupun sebagai bahan acuan utama dalam rangka kerjasama dengan pihak–pihak lain dalam membantu klien. Bagi konselor, upaya mewujudkan fungsi pemahaman merupakan tugas awal pada setiap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling.
b.          Pemahaman tentang Masalah Klien
Pemahaman terhadap masalah klien membantu konselor dalam memberikan penanganan masalah, oleh karena itu maka pemahaman ini wajib dilaksanakan. Pemahaman terhadap masalah klien terutama menyangkut jenis masalahnya, intensitasnya, sangkut pautnya, sebab–sebabnya dan kemungkinan berkembangnya masalah ini jika tidak segera ditangani.
c.             Pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas
Untuk dapat memahami individu secara mendalam, maka pemahaman terhadap individu tidak hanya mencakup pemahaman terhadap lingkungan dalam arti sempit (seperti keadaan rumah tempat tinggal, keadaan sosio ekonomi, dan keadaan sosio emosional keluarga, hubungan antar tetangga dan teman sebaya) tetapi termasuk pemahaman terhadap lingkungan yang lebih luas itu yaitu diperolehnya berbagai informasi yang diperlukan oleh individu seperti informasi pendidikan dan jabatan,informasi promosi dan pendidikan lebih lanjut, bagi para karyawan, dan lain sebagainya.

   2. Fungsi pencegahan
            Layanan bimbingan dapat berfungsi pencegahan artinya merupakan usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah. Dalam fungsi pencegahan ini layanan yang diberikan berupa bantuan bagi para siswa agar terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat perkembangannya. Kegiatan yang berfungsi pencegahan dapat berupa program orientasi, program bimbingan karier, inventarisasi data dan sebagainya.
            Upaya pencegahan yang dapat dilakukan konselor adalah:
Ø  Mendorong perbaikan lingkungan yang kalau diberikan akan berdampak negatif terhadap individu yang bersangkutan.
Ø  Mendorong perbaikan kondisi pribadi diri pribadi klien.
Ø  Meningkatkan kemampuan individu untuk hal-hal yang diperlukan dan mempengaruhi perkembangan dan kehidupannya.
Ø  Mendorong individu untuk tidak melakukan sesuatu yang akan memberikan resiko yang besar, dan melakukan sesuatu yang akan memberi manfaat.
Ø  Menggalang dukungan kelompok terhadap individu yang bersangkutan.
   3. Fungsi pengentasan
            Klien yang mengalami masalah akan datang pada konselor dengan tujuan   untuk dientaskannya masalah yang tidak mengenakkan dari dirinya. Di sinilah fungsi pengentasan ( perbaikan ) itu berperan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpecahnya atau teratasinya berbagai  permasalahan yang dialami klien.
    4. Fungsi pengembangan
            Fungsi ini berarti bahwa layanan bimbingan dan konseling yang diberikan   dapat membantu para klien dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadinya secara mantap, terarah, dan berkelanjutan. Dalam fungsi ini hal-hal yang dipandang positif dijaga agar tetap baik dan mantap. Dengan demikian klien dapat memelihara dan mengembangkan berbagai potensi dan kondisi yang positif dalam rangka perkembangan dirinya secara    mantap dan berkelanjutan. Semua fungsi bimbingan dan konseling harus dijalankan sesuai fungsi masing–masinng bidang karena dari fungsi ini akan berkaitan dengan manfaat atau kegunaan dan keuntungan penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Karena tujuan bimbingan dan konseling disini adalah membantu memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi-potensi mereka secara optimal.

B.    Tujuan Bimbingan dan Konseling
            Bimbingan dan konseling merupakan satu kesatuan yang sangat erat dimana keduanya memiliki tujuan untuk memperjelas arah atau sasaran yang hendak dicapainya.Adapun secara garis besar, bimbingan dan konseling memiliki tujuan, yaitu :

1.      Tujuan umum
      Sejalan dengan perkembangan konsepsi bimbingan dan konseling,maka tujuan bimbingan dan konseling senantiasa mengalami perubahan,dari yang sederhana sampai ke yang lebih komperehesif. Secara umum, bimbingan dan konseling bertujuan untuk individu memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan predisposisi yang dimilikinya seperti kemampuan dasar dan bakat – bakatnya, berbagai latar belakang yang ada (latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial ekonomi), serta sesuai dengan tuntutan positif lingkungannya. Dengan kata lain, bimbingan dan konseling bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasainya sebaik mungkin. Di sisi lain,  menurut Prayitno (1999:16) tujuan umum bimbingan dan konseling dilakukan dalam rangka pengembangan keempat dimensi kemanusiaan individu. Dimensi ini dimaksudkan sebagai sesuatu yang secara hakiki pada manusia di satu segi dan di segi lain sebagai sesuatu yang dapat dikembangkan
          Tujuan bimbingan dan konseling menurut para ahli:
Rumusan 1 (Hamin &Clifford,dalam Jones,1951)
Agar individu dapat :
-          Membuat pilihan –pilihan
-          Membuat penyesuaian-penyesuaian
-          Membuat interpretasi-interpretasi.

Rumusan 2  (Broadshow dalam Mc.Daniel,1956)
Memperkuat fungsi-fungsi pendidikan.
Rumusan 3 ( Shoben,dalam Bernard Fullmer,1969)
Rekontruksi budaya sekolah.
Rumusan 4 ( Tiedeman,dalam Bernard&Fullmer,1996)
Membantu orang agar menjadi insan yang berguna.
Rumusan 5 (Colleman,dalam Thomson &Rudolph,1983)
Bimbingan dan konseling bertujuan :
-          Memberikan dukungan
-          Memberikan wawasan,pandangan,pemahaman,keterampilan dan alternatif baru
-          Mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Rumusan 6 (Thompson & Rudolph,1983)
Bimbingan dan konseling bertujuan agar klien :
-          Mengikuti kemauan atau saran-saran konselor
-          Mengadakan perubahan tingkah laku secara positif
-          Melakukan  pemecahan masalah
-          Melakukan pengambilan keputusan,pengembangan kesadaran dan pengembangan pribadi
-          Mengembangkan penerimaan diri
-          Memberikan pengukuhan.
Rumusan 7 (Myers,1992)
Membantu individu untuk mengembangkan dirinya,dalam arti mengadakan perubahan-perubahan positif pada diri individu terssebut.

2.      Tujuan khusus

      Adapun tujuan khusus dari bimbingan dan konseling merupakan penjabaran dari tujuan umum yang dikaitkan secara langsung dengan permasalahan yang dialami individu yang bersangkutan, sesuai dengan kompleksitas permasalahan yang dialami. Sebagaimana kita ketahui bahwa individu memiliki karakteristik yang bersifat unik, sehingga tujuan khusus dari bimbingan dan konseling juga bersifat unik pula, dimana untuk pencapaian tujuannya disesuaikan dengan karakteristik masing - masing individu,atau tidak boleh disamakan.



C.     Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
         Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan prodesional sesuai dengan makna uraian tentang pemahaman, pelanggaran, dan penyikapan (yang meliputi unsure-unsur kognisi, afeksi dan perlakuan) konselor terhadap kasus pekerjaan professional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas proses dan lain-lainya. Kaidah-kaidah tersebut didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan di satu segi (antara lain bahwa layanan harus didasarkan atas data dan perkembangan klien),dan tuntutan optimalisasi proses penyelenggaraan layanan di segi lain (yaitu suasana konseling ditandai oleh adanya kehangatan,pemahaman,penerimaaan,kebebasan dan keterbukaan,serta sebagai sumber daya yang perlu diaktifkan). Asas bimbingan dan konseling yaituketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraann layanan itu. Apabila asas-asas itu diselenggarakan dan diikuti dengan baik,maka dapat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan;sebaliknya,apabila asas itu diabaikan atau dilanggar maka sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling,bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat dalam pelayanan,serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.
        Dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling. Asas-asas ini dapat diterapkan yakni asas kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas keterbukaan, asas kekinan,asas kemandirian, asas kegiatanasas kedinamisan, asas keterpaduan, asas kenormatifan, asas keahlian, asas alih tangan, dan asas tutwuri handayani
Untuk mendapatkan wawsan dan pemahaman yang memadai mengenai asas-asas bimbingan dan konseling diatas dijelaskan sebagai berikut :

1.      Asas kerahasiaan
Pelayanan bimbingan dan konseling ada kalanya berhubungan dengan klien yang mengalami masalah. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan konseling kadang-kadang klient harus menyampaikan hal-hal yuang sangat pribadi/ rahasia, kepada konselor, oleh karena itu konselor harus menjaga kerahasiaan data yang diperolehnya dari klientnya. Bagi klien yang bermasalah dan ingin menyelesaikan masalahnya akan sangat membutuhkan bantuan dari orang yang dapat memnyimpan kerahasian masalah yang dihadapinya. Oleh karena itu segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan kepad pihak lain.Jika asas ini benar-benar dilaksanakan oleh konselor, maka konselor akan mendapat kepercayaan  dari semua pihak dan mereka akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya ,jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan ini dengan baik,maka hilanglah kepercayaan klien terhadap konselor,sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat atau diterima di hati klien dan para calon klien. Selain itu klien akan takut  meminta bantuan pada konselor sebab khwatir masalah dan diri mereka akan menjadi bahan pembicaraan orang. Sementara itu ada kemungkinana klien akan menyebarluaskan pengalaman yang yang tidak menyenangkan ini kepada klien lain. Hal yang demikian dapat berdampak terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling selanjutnya,dan konselor tidak dapat dipercaya oleh klien. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling,dan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


2.      Asas kesukarelaan
Proses bimbingan dan  konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan,baik dari pihak konselor maupun klien.Dengan ini keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling akan tercapai.kesukarelaan itu ada pada konselor maupun pada klien. Artinya klien secara sukarela tanpa cara terpaksa mau menyampaikan masalah yang ditanganinya dengan mengungkapkan secara terbuka hal-hal yang dialaminya,serta mengungkapkan segenap fakta,data dan seluk beluk yang berkenaan dengan masalah yang dialaminya. Sementara konselor hendaknya dapat memberikan bantuan dnegan tidak terpaksa,atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dnegan ikhlas.

3.      Asas keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan,baik dari pihak konselor maupun klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekadar bersedia menerima saran-saran dari luar, malahan lebih dari itu,diharapkan masing pihak yang bersangkutan bersedia buka diri untuk kepentingan masalah.individu yang membutuhkan bimbngan diharapakan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri sehingga dengan keterbukaan ini penelahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien dapat dilaksanakan
Keterusterangan si klien akan terjadi jika klien tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan dan kesukarelaan maksudnya klien betul- betul mempercyai konselor dan benar – benar mengharapakan bantuan dari konselornya.
Keterbukaan disisni ditinjau dari 2 arah .dari pihak klien diharapakan pertama-tama membuka diri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain(dalam hal ini orang konselor)dan yang kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran dan masukan lainnya dari pihak luar.dari pihak konselor keterbukaan terwujud dengan kesedian konselor menjawab pertanyaan- pertanyaan dari klien dan mengunkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang di kehendaki oleh klien.dalam hubungan suasana seperti itu masing- masing pihak bersifat transparan(terbuka)terhadap pihak lainya.dengan keterbukaan ini penelahan masalah serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien semakin muda dipahami.

4.      Asas kekinian
Masalah klien yang ditangani melalui kegiatan dan bimbingan dan konseling adalah masalah – masalah yang sedang dirasakan,bukan masalah yang pernah dialami pada masa lampau,dan juga bukan masalah yang mungkin dialami di masa yang akan datang .apabila ada hal tertentu yang menyangkut masa lampu dan atau masalah yang akan datang yang perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang di selenggrakan itu,pembahasan tersebut hanyalah merupakn latar belakang dan atau latar depan dari maslah yang dihadapi sekarang,sehingga masalah yang sedang dialami dapat terselesaikan.dalam usaha bersifat pencegahan,pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang tidak baik dapat di hindari.
Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menundah-nundah pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas-jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segera memberi bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda-nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih. Konselor harus mendahulukan kepentingan klien dari pada yang lainnya. Jika konselor benar-benar memiliki alasan yang kuat untuk tidak memberi bantuannya maka harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa penundaan yang dilakukan itu justru untuk kepentingan klien.

5.      Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri tidak bergantung pada orang lain atau konselor. Ciri-ciri pokok dari individu yang setelah dibimbing dan dapat mandiri adalah sebagai berikut:
a.       Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagai mana adanya
b.      Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis
c.       Mengambil keputusan untuk  dan oleh diri sendiri
d.      Mengarahkan diri sendiri sendiri sesuai keputusan itu
e.       Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi,minat,dan kemampuan yang dimilikinya
Kemandirian dengan ciri-ciri umum diatas haruslah di sesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupan sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling,dan hal itu didasari  baik oleh konselor maupun klien. Dengan demikian,maka para konselor hendaknya senantiasa berusaha menghidupkan kemandirian pada diri klien,bukan justru menghidupkan ketergantungan klien pada konselor.

6.      Asas kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Hasil usaha bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya,melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri. Konselor hendaknya membangkitkan semangat klien sehingga klien mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.

7.      Asas kedinamisan
Upaya pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yang dibimbing yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik. Perubahan itu  tidak sekedar mengulang hal yang lama yang bersifat monoton melainkan perubahan yang menuju ke suatu pembaruan,sesuatu yang lebih maju,dinamis,sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki. Asas kedinamisan mengacuh pada hal-hal; yang baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi ciri-ciri dari proses konseling dan hasil-hasilnya.

8.      Asas keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui klien memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang,serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah. Disamping keterpaduan pada diri klien,juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Jangan terjadinya aspek layanan yang satu dengan aspek layanan yang lainnya menjadi tidak serasi. Untuk terselenggaranya asas keterpaduan,konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien,serta sebagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien. Kesemuanya itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya bimbingan dan konseling.

9.      Asas kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku,baik ditinjau dari norma agama,adat,hukum atau negara,ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Demikian pula prosedur,tekhnik,dan peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan. Ditinjau dari permasalahan klien,barangkali pada awalnya ada materi bimbingan dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien mengalami masalah melanggar norma-norma tertentu), namun justru dengan pelayanan bimbingan dan konselinglah tingkah laku yang melanggar norma itu di arahkan kepada yang lebih bersesuaian dengan norma.

10.  Asas Keahlian
Usaha bimbingan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, tekhnik dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan usaha pemberian layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pelayanan profesional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu. Asas ini selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling ), juga kepada pengalaman. Teori dan praktek bimbingan dan konselor perlu dipadukan. Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling secara baik.

11.  Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling,asas ini jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun inidividu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan,maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli. Disamping itu asas ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, dan setiap masalah yang ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu. Hal terakhir itu secara langsung mengacu kepada batasan yang telah diuraikan pada BAB II ,bahwa bimbingan dan konseling hanya memberikan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani maupun rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus yang terbebas dari masalah-masalah kriminal maupun perdata.

12.  Asas Tutwuri Handayani
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien. Lebih-lebih dilingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarso sung tulodo,ing madya mangun karso”. Asas ini menuntut agar layanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap kepada konselor saja ,namun diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.  

BAB III
PENUTUP



A.    Kesimpulan

Bimbingan dan konseling adalah suatu proses tolong menolong untuk mencapai tujuan yang dimaksud, dapat juga diartikan sebagai hubungan timbal balik antara dua orang untuk menangani masalah klien, yang di dukung dengan ke ahlian dalam suasana yang laras dan interagsi, berdasarkan norma-norma yang berlaku untuk tujuan yang berguna bagi klien. Bimbingan dan konseling adalah dua komponen yang tak terpisahkan dan saling membutuhkan dan saling berperan didalam proses bimbingan dan konseling.


B.           Saran

Dalam penulisan makalah ini penulis meminta masukan dari pembaca terutama dosen mata kuliah yang brsangkutan. Karena di dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih terdapat banyak kekurangan dan kekeliruan. Oleh Karen itu saran dan kritik sangat diperlukan untuk kemajuan penulis pada makalah selanjutnya.





DAFTAR PUSTAKA

Priyatno dan Erman Amti. 1994. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.

Mugiarso, Heru. 2011. Bimbingan dan Konseling. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 UNNES

Kartadinata Sunaryo,dkk tahun 2002. Bimbingan di Sekolah Dasar. Bandung: CV Maulana.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar