MAKALAH
Fungsi, Tujuan dan Asas Bimbingan dan Konseling
Disusun Oleh :
RIDHO NUR ARIFIN
ANISA SUBROTO
Program
Studi Pendidikan Matematika
Tahun akademik 2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai salah
satu lembaga pendidikan, sekolah membutuhkan pelayanan BK dalam penyelenggaraan
dan peningkatan kondisi kehidupan di sekolah demi tercapainya tujuan pendidikan
yang berjalan seiring dengan visi profesi konseling yaitu: terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang
membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam memberikan dukungan
perkembangan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara optimal,
mandiri dan bahagia.
Namun untuk
mencapai tujuan tersebut Konselor haruslah memenuhi Asas dan Prinsip-prisip
Bimbingan dan Konseling. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar
pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan
pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta
mengurangi atau mengaburkan hasil
layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu sendiri. Begitu pula dengan prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling tidak bisa diabaikan begitu saja, karena prinsip
bimbingan dan konseling menguraikan tentang pokok-pokok dasar pemikiran yang
dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main yang harus di ikuti
dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan. Dan dapat juga dijadikan sebagai
seperangkat landasan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam
pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
saja yang menjadi tujuan bimbingan dan konseling?
2.
Asas-asas apa saja yang terdapat dalam bimbingan dan konseling?
3. Apa
saja yang fungsi bimbingan dan konseling?
C. Tujuan
1. Dapat
menjelaskan tujuan bimbingan dan konseling
2. Dapat
menjelaskan asas-asas bimbingan dan konseling
3. Dapat
menjelaskan fungsi bimbingan dan konseling
4. Setelah
mempelajari bab ini mahasiswa diharapkan dapat memahami pengetahuan wawasan bimbingan dan konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Fungsi dalam bimbingan dan konseling
1. Fungsi pemahaman
Fungsi ini memungkinkan pihak–pihak yang berkepentingan dengan peningkatan
perkembangan dan kehidupan klien (klien, konselor dan orang ketiga) memahami
berbagai hal yang esensial berkenaan dengan perkembangan dan kehidupan klien.
Fokus utama pelayanan bimbingan dan konseling yaitu klien dengan berbagai
permasalahannya dan dengan tujuan konseling. Pemahaman yang sangat perlu
dihasilkan oleh pelayanan bimbingan dan konseling adalah pemahaman tentang diri
klien beserta permasalahannya oleh klien sendiri dan oleh pihak – pihak lain
yang membantu klien, termasuk juga pemahaman tentang lingkungan diri klien.
a. Pemahaman tentang
Klien
Pemahaman
tentang klien merupakan titik tolak upaya pemberian bantuan terhadap klien.
Sebelum seorang konselor atau pihak–pihak lain dapat memberikan layanan
tertentu kepada klien, maka mereka perlu terlebih dahulu memahami klien yang
akan dibantu itu. Materi dalam pemahaman ini dapat dikelompokkan menjadi
berbagai data tentang:
1) Keluarga
2) Kesehatan
jasmani
3) Riwayat
pendidikan sekolah
4) Pengalaman
belajar di sekolah dan di rumah
5) Pergaulan
sosial
6) Rencana
pendidikan lanjut
7) Kegiatan di
luar sekolah
8) Hoby dan
kesukaran yang mungkin dihadapi
Pemahaman
tentang diri klien, pertama kali perlu dipahami oleh klien sendiri yang
menyangkut kelemahan dan kekuatan yang dimilikinya. Adapun pihak lain yang juga
perlu memahami diri klien adalah pihak – pihak yang berkepentingan (guru,orang tua).Pemahaman pihak lain terhadap
klien dipergunakan oleh konselor secara langsung untuk memberi pelayanan
bimbingan dan konseling, maupun sebagai bahan acuan utama dalam rangka
kerjasama dengan pihak–pihak lain dalam membantu klien. Bagi konselor, upaya
mewujudkan fungsi pemahaman merupakan tugas awal pada setiap penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Pemahaman tentang Masalah Klien
Pemahaman terhadap masalah klien membantu konselor dalam
memberikan penanganan masalah, oleh karena itu maka pemahaman ini wajib
dilaksanakan. Pemahaman terhadap masalah klien terutama menyangkut jenis
masalahnya, intensitasnya, sangkut pautnya, sebab–sebabnya dan kemungkinan
berkembangnya masalah ini jika tidak segera ditangani.
c. Pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas
Untuk dapat
memahami individu secara mendalam, maka pemahaman terhadap individu tidak hanya
mencakup pemahaman terhadap lingkungan dalam arti sempit (seperti keadaan rumah
tempat tinggal, keadaan sosio ekonomi, dan keadaan sosio emosional keluarga,
hubungan antar tetangga dan teman sebaya) tetapi termasuk pemahaman terhadap
lingkungan yang lebih luas itu yaitu diperolehnya berbagai informasi yang diperlukan
oleh individu seperti informasi pendidikan dan jabatan,informasi promosi dan
pendidikan lebih lanjut, bagi para karyawan, dan lain sebagainya.
2. Fungsi pencegahan
Layanan bimbingan dapat berfungsi pencegahan artinya merupakan usaha pencegahan
terhadap timbulnya masalah. Dalam fungsi pencegahan ini layanan yang diberikan berupa bantuan bagi para siswa agar terhindar dari berbagai
masalah yang dapat menghambat perkembangannya. Kegiatan yang berfungsi
pencegahan dapat berupa program orientasi, program bimbingan karier,
inventarisasi data dan sebagainya.
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan konselor adalah:
Ø Mendorong perbaikan lingkungan yang kalau diberikan akan
berdampak negatif terhadap individu yang bersangkutan.
Ø Mendorong perbaikan kondisi pribadi diri pribadi klien.
Ø Meningkatkan kemampuan individu untuk hal-hal yang
diperlukan dan mempengaruhi perkembangan dan kehidupannya.
Ø Mendorong individu untuk tidak melakukan sesuatu yang
akan memberikan resiko yang besar, dan melakukan sesuatu yang akan memberi
manfaat.
Ø Menggalang dukungan kelompok terhadap individu yang
bersangkutan.
3. Fungsi pengentasan
Klien yang mengalami masalah akan datang pada konselor dengan tujuan
untuk dientaskannya masalah yang tidak mengenakkan dari dirinya. Di sinilah fungsi
pengentasan ( perbaikan ) itu berperan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan
terpecahnya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami klien.
4. Fungsi pengembangan
Fungsi ini berarti bahwa layanan bimbingan dan konseling yang diberikan
dapat membantu para klien dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan
pribadinya secara mantap, terarah, dan berkelanjutan. Dalam fungsi ini hal-hal
yang dipandang positif dijaga agar tetap baik dan mantap. Dengan demikian klien
dapat memelihara dan mengembangkan berbagai potensi dan kondisi yang positif
dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan. Semua fungsi bimbingan dan konseling
harus dijalankan sesuai fungsi masing–masinng bidang karena dari fungsi ini
akan berkaitan dengan manfaat atau kegunaan dan keuntungan penyelenggaraan
bimbingan dan konseling. Karena tujuan bimbingan dan
konseling disini adalah membantu memandirikan peserta didik dan mengembangkan
potensi-potensi mereka secara optimal.
B.
Tujuan Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan satu kesatuan yang sangat erat dimana
keduanya memiliki tujuan untuk memperjelas arah atau sasaran yang hendak dicapainya.Adapun
secara garis besar, bimbingan dan konseling memiliki tujuan, yaitu :
1. Tujuan
umum
Sejalan dengan
perkembangan konsepsi bimbingan dan konseling,maka tujuan bimbingan dan
konseling senantiasa mengalami perubahan,dari yang sederhana sampai ke yang
lebih komperehesif. Secara umum, bimbingan dan konseling bertujuan untuk
individu memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan
dan predisposisi yang dimilikinya seperti kemampuan dasar dan bakat – bakatnya,
berbagai latar belakang yang ada (latar belakang keluarga, pendidikan, status
sosial ekonomi), serta sesuai dengan tuntutan positif lingkungannya. Dengan
kata lain, bimbingan dan konseling bertujuan membantu peserta didik agar
memiliki kompetensi mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin atau
mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang
harus dikuasainya sebaik mungkin. Di sisi lain, menurut Prayitno
(1999:16) tujuan umum bimbingan dan konseling dilakukan dalam rangka pengembangan
keempat dimensi kemanusiaan individu. Dimensi ini dimaksudkan sebagai sesuatu
yang secara hakiki pada manusia di satu segi dan di segi lain sebagai sesuatu
yang dapat dikembangkan
Tujuan bimbingan dan konseling menurut
para ahli:
Rumusan 1 (Hamin
&Clifford,dalam Jones,1951)
Agar individu
dapat :
-
Membuat pilihan –pilihan
-
Membuat penyesuaian-penyesuaian
-
Membuat interpretasi-interpretasi.
Rumusan 2 (Broadshow
dalam Mc.Daniel,1956)
Memperkuat
fungsi-fungsi pendidikan.
Rumusan 3 ( Shoben,dalam
Bernard Fullmer,1969)
Rekontruksi
budaya sekolah.
Rumusan 4 (
Tiedeman,dalam Bernard&Fullmer,1996)
Membantu orang
agar menjadi insan yang berguna.
Rumusan 5 (Colleman,dalam
Thomson &Rudolph,1983)
Bimbingan dan
konseling bertujuan :
-
Memberikan dukungan
-
Memberikan wawasan,pandangan,pemahaman,keterampilan dan alternatif baru
-
Mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Rumusan 6 (Thompson
& Rudolph,1983)
Bimbingan dan
konseling bertujuan agar klien :
-
Mengikuti kemauan atau saran-saran konselor
-
Mengadakan perubahan tingkah laku secara positif
-
Melakukan pemecahan masalah
-
Melakukan pengambilan keputusan,pengembangan kesadaran dan pengembangan pribadi
-
Mengembangkan penerimaan diri
-
Memberikan pengukuhan.
Rumusan 7 (Myers,1992)
Membantu
individu untuk mengembangkan dirinya,dalam arti mengadakan perubahan-perubahan
positif pada diri individu terssebut.
2. Tujuan khusus
Adapun tujuan khusus dari
bimbingan dan konseling merupakan penjabaran dari tujuan umum yang dikaitkan
secara langsung dengan permasalahan yang dialami individu yang bersangkutan,
sesuai dengan kompleksitas permasalahan yang dialami. Sebagaimana kita ketahui
bahwa individu memiliki karakteristik yang bersifat unik, sehingga tujuan
khusus dari bimbingan dan konseling juga bersifat unik pula, dimana untuk
pencapaian tujuannya disesuaikan dengan karakteristik masing - masing
individu,atau tidak boleh disamakan.
C.
Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan prodesional sesuai dengan
makna uraian tentang pemahaman, pelanggaran, dan penyikapan (yang meliputi
unsure-unsur kognisi, afeksi dan perlakuan) konselor terhadap kasus pekerjaan
professional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang
menjamin efisien dan efektivitas proses dan lain-lainya. Kaidah-kaidah tersebut
didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan di satu segi (antara lain bahwa layanan
harus didasarkan atas data dan perkembangan klien),dan tuntutan optimalisasi
proses penyelenggaraan layanan di segi lain (yaitu suasana konseling ditandai
oleh adanya kehangatan,pemahaman,penerimaaan,kebebasan dan keterbukaan,serta
sebagai sumber daya yang perlu diaktifkan). Asas bimbingan dan konseling
yaituketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraann layanan
itu. Apabila asas-asas itu diselenggarakan dan diikuti dengan baik,maka dapat
diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang
diharapkan;sebaliknya,apabila asas itu diabaikan atau dilanggar maka sangat
dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan
bimbingan dan konseling,bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat
dalam pelayanan,serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.
Dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya
selalu mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling. Asas-asas ini dapat
diterapkan yakni asas kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas keterbukaan, asas
kekinan,asas kemandirian, asas kegiatanasas kedinamisan, asas keterpaduan, asas
kenormatifan, asas keahlian, asas alih tangan, dan asas tutwuri handayani
Untuk
mendapatkan wawsan dan pemahaman yang memadai mengenai asas-asas bimbingan dan
konseling diatas dijelaskan sebagai berikut :
1. Asas
kerahasiaan
Pelayanan bimbingan dan konseling ada kalanya berhubungan
dengan klien yang mengalami masalah. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam
kegiatan bimbingan konseling kadang-kadang klient harus menyampaikan hal-hal
yuang sangat pribadi/ rahasia, kepada konselor, oleh karena itu konselor harus
menjaga kerahasiaan data yang diperolehnya dari klientnya. Bagi klien yang
bermasalah dan ingin menyelesaikan masalahnya akan sangat membutuhkan bantuan
dari orang yang dapat memnyimpan kerahasian masalah yang dihadapinya. Oleh
karena itu segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh
disebarluaskan kepad pihak lain.Jika asas ini benar-benar dilaksanakan oleh konselor,
maka konselor akan mendapat kepercayaan dari semua pihak dan mereka akan
memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya
,jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan ini dengan baik,maka
hilanglah kepercayaan klien terhadap konselor,sehingga akibatnya pelayanan
bimbingan tidak dapat tempat atau diterima di hati klien dan para calon klien.
Selain itu klien akan takut meminta bantuan pada konselor sebab khwatir
masalah dan diri mereka akan menjadi bahan pembicaraan orang. Sementara itu ada
kemungkinana klien akan menyebarluaskan pengalaman yang yang tidak menyenangkan
ini kepada klien lain. Hal yang demikian dapat berdampak terhadap pelaksanaan
bimbingan dan konseling selanjutnya,dan konselor tidak dapat dipercaya oleh
klien. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa asas kerahasiaan
merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling,dan harus benar-benar
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
2. Asas
kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung
atas dasar kesukarelaan,baik dari pihak konselor maupun klien.Dengan ini
keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling akan tercapai.kesukarelaan itu
ada pada konselor maupun pada klien. Artinya klien secara sukarela tanpa cara
terpaksa mau menyampaikan masalah yang ditanganinya dengan mengungkapkan secara
terbuka hal-hal yang dialaminya,serta mengungkapkan segenap fakta,data dan
seluk beluk yang berkenaan dengan masalah yang dialaminya. Sementara konselor
hendaknya dapat memberikan bantuan dnegan tidak terpaksa,atau dengan kata lain
konselor memberikan bantuan dnegan ikhlas.
3. Asas
keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat
diperlukan suasana keterbukaan,baik dari pihak konselor maupun klien.
Keterbukaan ini bukan hanya sekadar bersedia menerima saran-saran dari luar,
malahan lebih dari itu,diharapkan masing pihak yang bersangkutan bersedia buka
diri untuk kepentingan masalah.individu yang membutuhkan bimbngan diharapakan
dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri
sehingga dengan keterbukaan ini penelahan serta pengkajian berbagai kekuatan
dan kelemahan klien dapat dilaksanakan
Keterusterangan si klien akan terjadi jika klien tidak
lagi mempersoalkan asas kerahasiaan dan kesukarelaan maksudnya klien betul-
betul mempercyai konselor dan benar – benar mengharapakan bantuan dari
konselornya.
Keterbukaan disisni ditinjau dari 2 arah .dari pihak
klien diharapakan pertama-tama membuka diri sehingga apa yang ada pada dirinya
dapat diketahui oleh orang lain(dalam hal ini orang konselor)dan yang kedua mau
membuka diri dalam arti mau menerima saran dan masukan lainnya dari pihak
luar.dari pihak konselor keterbukaan terwujud dengan kesedian konselor menjawab
pertanyaan- pertanyaan dari klien dan mengunkapkan diri konselor sendiri jika
hal itu memang di kehendaki oleh klien.dalam hubungan suasana seperti itu
masing- masing pihak bersifat transparan(terbuka)terhadap pihak lainya.dengan
keterbukaan ini penelahan masalah serta pengkajian berbagai kekuatan dan
kelemahan klien semakin muda dipahami.
4. Asas
kekinian
Masalah klien yang ditangani melalui kegiatan dan
bimbingan dan konseling adalah masalah – masalah yang sedang dirasakan,bukan
masalah yang pernah dialami pada masa lampau,dan juga bukan masalah yang
mungkin dialami di masa yang akan datang .apabila ada hal tertentu yang
menyangkut masa lampu dan atau masalah yang akan datang yang perlu dibahas
dalam upaya bimbingan yang sedang di selenggrakan itu,pembahasan tersebut
hanyalah merupakn latar belakang dan atau latar depan dari maslah yang dihadapi
sekarang,sehingga masalah yang sedang dialami dapat terselesaikan.dalam usaha
bersifat pencegahan,pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang
perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang tidak baik dapat di hindari.
Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor
tidak boleh menundah-nundah pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien
atau jelas-jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka
konselor hendaklah segera memberi bantuan. Konselor tidak selayaknya
menunda-nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih. Konselor harus
mendahulukan kepentingan klien dari pada yang lainnya. Jika konselor
benar-benar memiliki alasan yang kuat untuk tidak memberi bantuannya maka harus
dapat mempertanggungjawabkan bahwa penundaan yang dilakukan itu justru untuk
kepentingan klien.
5. Asas
Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan
klien dapat berdiri sendiri tidak bergantung pada orang lain atau konselor.
Ciri-ciri pokok dari individu yang setelah dibimbing dan dapat mandiri adalah
sebagai berikut:
a.
Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagai mana adanya
b.
Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis
c.
Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri
d.
Mengarahkan diri sendiri sendiri sesuai keputusan itu
e.
Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi,minat,dan kemampuan yang
dimilikinya
Kemandirian
dengan ciri-ciri umum diatas haruslah di sesuaikan dengan tingkat perkembangan
dan peranan klien dalam kehidupan sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil
konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling,dan hal itu
didasari baik oleh konselor maupun klien. Dengan demikian,maka para
konselor hendaknya senantiasa berusaha menghidupkan kemandirian pada diri
klien,bukan justru menghidupkan ketergantungan klien pada konselor.
6. Asas
kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah
yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri dalam mencapai tujuan bimbingan
dan konseling. Hasil usaha bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan
sendirinya,melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri. Konselor
hendaknya membangkitkan semangat klien sehingga klien mampu dan mau
melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi
pokok pembicaraan dalam konseling.
7. Asas
kedinamisan
Upaya pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki
terjadinya perubahan pada diri klien yang dibimbing yaitu perubahan tingkah
laku kearah yang lebih baik. Perubahan itu tidak sekedar mengulang hal
yang lama yang bersifat monoton melainkan perubahan yang menuju ke suatu
pembaruan,sesuatu yang lebih maju,dinamis,sesuai dengan arah perkembangan klien
yang dikehendaki. Asas kedinamisan mengacuh pada hal-hal; yang baru yang
hendaknya terdapat pada dan menjadi ciri-ciri dari proses konseling dan
hasil-hasilnya.
8. Asas
keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan
sebagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui klien memiliki berbagai
aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang,serasi dan terpadu
justru akan menimbulkan masalah. Disamping keterpaduan pada diri klien,juga
harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Jangan
terjadinya aspek layanan yang satu dengan aspek layanan yang lainnya menjadi
tidak serasi. Untuk terselenggaranya asas keterpaduan,konselor perlu memiliki
wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan
klien,serta sebagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien.
Kesemuanya itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya
bimbingan dan konseling.
9. Asas
kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku,baik ditinjau dari norma agama,adat,hukum atau
negara,ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas ini diterapkan terhadap isi maupun
proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan harus
sesuai dengan norma-norma yang ada. Demikian pula prosedur,tekhnik,dan
peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
Ditinjau dari permasalahan klien,barangkali pada awalnya ada materi bimbingan
dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien mengalami
masalah melanggar norma-norma tertentu), namun justru dengan pelayanan
bimbingan dan konselinglah tingkah laku yang melanggar norma itu di arahkan
kepada yang lebih bersesuaian dengan norma.
10. Asas Keahlian
Usaha bimbingan konseling perlu dilakukan asas keahlian
secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, tekhnik dan alat
(instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai. Untuk itu para konselor
perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai
keberhasilan usaha pemberian layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling adalah
pelayanan profesional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus
dididik untuk pekerjaan itu. Asas ini selain mengacu kepada kualifikasi
konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling ), juga
kepada pengalaman. Teori dan praktek bimbingan dan konselor perlu dipadukan.
Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan
praktek konseling secara baik.
11. Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling,asas ini
jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu,
namun inidividu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang
diharapkan,maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas atau
badan yang lebih ahli. Disamping itu asas ini juga mengisyaratkan bahwa
pelayanan bimbingan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai
dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, dan setiap masalah yang ditangani
oleh ahli yang berwenang untuk itu. Hal terakhir itu secara langsung mengacu
kepada batasan yang telah diuraikan pada BAB II ,bahwa bimbingan dan konseling
hanya memberikan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal (tidak
sakit jasmani maupun rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus yang terbebas dari
masalah-masalah kriminal maupun perdata.
12. Asas Tutwuri Handayani
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya
tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien.
Lebih-lebih dilingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan
bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarso sung tulodo,ing madya mangun karso”.
Asas ini menuntut agar layanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan
pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap kepada konselor saja ,namun
diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan
adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bimbingan dan konseling adalah suatu
proses tolong menolong untuk mencapai tujuan yang dimaksud, dapat juga
diartikan sebagai hubungan timbal balik antara dua orang untuk menangani
masalah klien, yang di dukung dengan ke ahlian dalam suasana yang laras dan
interagsi, berdasarkan norma-norma yang berlaku untuk tujuan yang berguna bagi
klien. Bimbingan dan konseling adalah dua komponen yang tak terpisahkan dan
saling membutuhkan dan saling berperan didalam proses bimbingan dan konseling.
B.
Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis meminta masukan dari
pembaca terutama dosen mata kuliah yang brsangkutan. Karena di dalam penulisan
makalah ini penulis merasa masih terdapat banyak kekurangan dan kekeliruan.
Oleh Karen itu saran dan kritik sangat diperlukan untuk kemajuan penulis pada
makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Priyatno dan Erman Amti. 1994. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
Mugiarso, Heru. 2011. Bimbingan dan Konseling. Semarang: Pusat Pengembangan
MKU/MKDK-LP3 UNNES
Kartadinata Sunaryo,dkk tahun 2002. Bimbingan di Sekolah Dasar. Bandung:
CV Maulana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar